Jokowi Tunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Ad Interim

Athika Rahma
Rapat perdana Menteri ESDM ad interim, Bahlil Lahadalia dengan seluruh Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ad interim. 

Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa menuturkan, penunjukkan Bahlil berdasarkan surat dari Menteri Sekretaris Negara tertanggal 3 Februari 2022.

"Pada pagi hari ini (Jumat, 4 Februari 2022) telah dilakukan rapat perdana Menteri ESDM ad interim dengan seluruh Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Tina kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (4/2/2022).

Tina menambahkan, Bahlil saat ini tetap menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.

"Pak Bahlil merangkap jabatan sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, dan Menteri ESDM ad interim atau sementara hanya untuk beberapa hari ke depan," kata Tina.

Tidak diketahui alasan Jokowi menunjuk Bahlil sebagai Menteri ESDM ad interim. Namun, ada kabar bahwa Menteri ESDM Arifin Tasrif tengah sakit.

Hingga kini, MNC Portal Indonesia masih mencoba menghubungi pihak Kementerian ESDM terkait hal ini, namun belum mendapatkan jawaban.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Antam-Huayou Bentuk Konsorsium Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp100 Triliun

Nasional
10 hari lalu

Bahlil Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Segera Rapat Perdana

Nasional
10 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kita Wakafkan ke Negara

Nasional
10 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil Ketua Harian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal