Jokowi Setujui Pembubaran BUMN PT PANN, Susul Merpati dan Istaka Karya

Suparjo Ramalan
Gedung PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN. Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022. 

Dalam beleid tersebut, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keppres tersebut, Senin (26/12/2022).

Seperti diketahui, PT PANN masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, perusahaan yang dipandang tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Soccer
20 menit lalu

Piala Presiden 2026 Pecah Rekor! 64 Klub dari 38 Provinsi Siap Berebut Panggung Nasional

All Sport
2 hari lalu

Kirim Berkas ke FIFA, FFI Optimistis Indonesia Bisa Gelar Piala Dunia Futsal 2028

All Sport
2 hari lalu

Erick Thohir Targetkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028, FFI Diminta Naik Kelas

Nasional
2 hari lalu

BUMN Pengelola Sampah jadi Listrik PT Denera bakal Melantai di Bursa 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal