Jokowi dan Teten Bersuara, Begini Dampak Thrifting terhadap Industri Lokal

Viola Triamanda
Jokowi dan Teten bersuara, begini dampak thrifting terhadap industri lokal. Foto: Ikhsan P

"Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat, dan kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM," ucap Teten.

Adapun larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Pada pasal 2 ayat 3 disebut barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Barang-barang tersebut dilarang diimpor karena memiliki dampak buruk bagi kesehatan pengguna, lingkungan, pendapatan negara karena tidak bayar bea dan cukai, serta merugikan industri tekstil lokal. 

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba mengatakan, thrifting sangat merugikan produsen UKM tekstil. Itu karena berdasarkan data CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Tanah Air didominasi industri kecil dan mikro. 

"Sementara impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
2 bulan lalu

Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?

Bisnis
2 bulan lalu

Menteri Maman Dorong Pedagang Thrifting Jual Produk UMKM Lokal

Nasional
3 bulan lalu

Menkomdigi Dukung Larangan Thrifting, bakal Awasi Penjualan di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal