Jokowi Beri Izin Tanah di IKN Boleh Dijual ke Investor!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi tanah di IKN boleh dijual ke investor (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Menurutnya, saat ini untuk pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur dasar atau proyek pemerintah memang sudah selesai atau tidak lagi bermasalah soal statusnya. Namun masalah kemudian, adalah soal penyediaan lahan untuk proyek-proyek milik perusahaan swasta atau calon investor di IKN.

"Tentang lahan dan investasi beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan bahwa agar segera diperjelas, dipercepat untuk status-status lahan di IKN," ucapnya.

"Sebenarnya ada dua lahan pembebasan, lahan untuk pembangunan infrastruktur yang prasarana umumnya seperti yang dikerjakan oleh APBN, dan pembebasan lahan penyediaan lahan untuk investasi," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

China Investasi Perdana di IKN Senilai Rp1,25 Triliun, Bangun Apartemen hingga Perkantoran

8 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

11 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

12 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal