Itjen Kemenkeu Bakal Panggil 69 Pegawai karena Belum Lengkapi Laporan Harta

Iqbal Dwi Purnama
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mencatat 69 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan hartanya secara lengkap pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nantinya, Itjen Kemenkeu akan memanggil para pegawai tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadi total ada 69 pegawai yang tidak clear, selanjutknya akan kami panggil untuk kami lakukan pemeriksaan," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Awan menerangkan, terdapat sebanyak 33 pegawai yang hartanya tidak sesuai di LHKPN tahun 2019, dan 36 pegawai yang hartanya tidak sesuai di LHKPN tahun 2020, sehingga totalnya mencapai 69 pegawai yang belum melaporkan kelayakannya secara lengkap. 

"Kami sampaikan bahwa untuk tahun 2019 LHK tahun 2019 artinya yang dilaporkan tahun 2020 itu ada 33 pegawai tidak clear, kemudan untuk LHKPN 2020 atau pelaporan 2021 ada 36 pegawai yang tidak clear," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
7 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
15 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal