Investasi Asing Belum Groundbreaking di IKN, Badan Otorita: Bukan Prioritas!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasu investasi di IKN (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono mengaku hingga saat ini memang belum ada investor asing yang belum melakukan groundbreaking di IKN.

Mengingat proses penjajakan pasar perdana yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sudah berlangsung setahun sejak November 2022 lalu. Namun para investor asing masih sebatas menyampaikan minat investasinya dan belum merealisasikan.

Agung menjelaskan, belum masuknya investor asing ke IKN bukan karena kurang berminat. Namun memang bukan prioritas pemerintah untuk memasukan investasi asing ke proyek ibu kota baru tersebut. Karena harapannya investor lokal bisa lebih dahulu melakukan investasi dengan menimbang aspek lahan yang dekat dengan pusat kota.

"Semua bisa dilakukan oleh investor dalam negeri dan mereka pun bermitra dengan investor asing. Jadi buat saya ini tidak menjadi prioritas dibandingkan dengan investor dalam negeri," ujar Agung dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/12/2023).

"Mengenai investor asing yang langsung groundbreaking, seperti yang disampaikan bapak Presiden, kita utamakan untuk investor dalam negeri dulu," sambungnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Global Bond Danantara Dibanjiri Peminat, Rosan: Kepercayaan Investor Tinggi

57 tahun lalu

MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital

57 tahun lalu

Ada Edukasi Investasi di PRJ 2026, Gen Z Jangan Cuma Kenal Saham dan Kripto 

57 tahun lalu

Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal