Insentif untuk Investor di IKN: HGU Diberikan Paling Lama 95 Tahun dan SLF 20 Tahun

Iqbal Dwi Purnama
Insentif untuk investor di IKN: HGU diberikan paling lama 95 tahun dan SLF 20 tahun. (Foto: Antara/HO-Kementerian PUPR)

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan terakhir pemanfaatan tanahnya masih seusai dengan rencana tata ruang.

Selain HGU, pemerintah juga memberikan insentif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLI) Bangunan. SLF di IKN berlaku hingga 20 tahun. Padahal sebelumnya hanya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang setiap periode.

Pada pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik sebagaimana dimaksud, diberikan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

"Jangka waktu berlakunya Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang seusai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung," tulis Pasal 11 ayat (5).

Pada diktum selanjutnya diungkapkan, perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung menjelaskan lebih lanjut terkait SLF. SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. 

Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Adapun bangunan yang wajib menggunakan SLF, meliputi gedung pada umumnya seperti gedung hunian tunggal maupun deret, baik sederhana, maupun tidak sederhana. 

Selain itu, ada gedung tertentu, ialah gedung untuk kepentingan umum atau gedung dengan fungsi khusus. Gedung tertentu punya tiga kriteria bangunan, meliputi bangunan di atas 5 lantai, bangunan basement, yang wajib kantongi SLF.

SLF menjadi bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF, berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada pengguna.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 jam lalu

Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat, Berlaku Mulai 28 Juli

6 hari lalu

Pabrikan Otomotif Minta Insentif Lebih Adil, Tak Hanya untuk Mobil Listrik

7 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Menguat, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

7 hari lalu

Merapat! MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal