Ini Deretan Sanksi Jika TikTok Shop Tak Kunjung Tutup Minggu Depan!

Ikhsan Permana SP
Mendag Zulkifli larang TikTok Shop, Ini sanksinya jika melanggar (Foto: Ikhsan PS)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang TikTok Shop cs melakukan transaksi jual-beli. Platform yang tak kunjung mentaati aturan pun akan dikenakan sanksi.

 Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.

TikTok Shop cs diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual-beli. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat kepada seluruh pelaku usaha PMSE sebagai upaya sosialisasi aturan terbaru tersebut.

"Saya minta semua pihak patuh agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi win-win berbagai pihak, tak mematikan satu sama lain," ucap Zulkifli di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Namun, jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ada platform yang melanggar, maka Zulkifli tidak akan segan memberikan sanksi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mendag Bicara Kemungkinan Kenaikan Harga Minyakita, Kapan?

6 hari lalu

BPOM Bongkar TikTok Jadi Platform dengan Penjualan Kosmetik Ilegal Tertinggi

9 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

13 hari lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal