Ini Alasan Kemenhub Tak Wajibkan Helm saat Bersepeda

Antara
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan bersepeda. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 itu akan menjadi pedoman bagi masyarakat yang ingin bersepeda di jalan raya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, PM 59/2020 tak mewajibkan kepada pesepeda memakai helm dan spakbor. Dia mengakui kedua hal ini sempat menjadi perdebatan alot saat penyusunan aturan.

“Ya memang tentang helm dan spakbor itu cukup panjang, cukup alot. Helm kan melindungi keselamatan, tapi ada pemikiran, dari rumah mau ke warung mosok harus pakai helm, akhirnya jadi opsional,” katanya dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Budi menuturkan untuk tujuan tertentu, misalnya berolahraga, helm wajib digunakan. Namun, untuk kegiatan santai sehari-hati, helm dan spakbor tetap opsional. Meski begitu, dia menganjurkan tetap memakai helm.

“Kalau kita mungkin ingin lebih safety, para pesepeda pakai helm untuk kepentingan umum, untuk olahraga itu wajib, opsional kalo menggunakan ya lebih baik,” katanya.

Budi berharap lahirnya PM 59/2020 ini dapat diterapkan hingga ke daerah-daerah. Dia sudah mengirim surat kepada seluruh kepala daerah untuk menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung bagi pesepeda, seperti fasilitas parkir.

"Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Bandara Kertajati bakal Disulap Jadi Pusat Bengkel Pesawat Hercules

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal