Indonesia Pasar Digital yang Besar, Pakar: Agar Berdaulat, Harus Diatur UU

Djairan
Indonesia dinilai belum berdaulat di bidang digital karena belum ada regulasi yang mengaturnya. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Namun, sayangnya Indonesia belum berdaulat, karena belum meregulasi soal digital. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sudah sangat mengatur bidang digital. 

"Contohnya TikTok, mereka diperbolehkan di Amerika Serikat, asal saham pengendali dimiliki oleh intitusi bisnis dengan yurisdiksi Amerika Serikat," tuturnya. 

Namun, hal tersebut belum terjadi di Indonesia. Padahal, lanjutnya, Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR mengatakan ingin semua platform teknologi digital mendukung transformasi kemajuan bangsa. 

Besarnya oasar yang dimiliki Indonesia tersebut, kata Danrivanto, seharusnya menjadi daya tawar pemerintah Indonesia untuk mengatur media berbasis Internet. Oleh karena itu, dia mendorong Indonesia berdaulat di bidang digital.

"Tidak ada di teritori Indonesia yang boleh melakukan kegiatan yang tidak tunduk kepada konstitusi legislasi dan regulasi. Kalau dia tunduk pada perjanjian, kan tetap perjanjian hukum dan undang-undang bagi pembuatnya," ujar Danrivanto.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AI Bantu Penyandang Disabilitas Masuk Ekonomi Digital, Ini Caranya!

57 tahun lalu

Kemendes PDT Gandeng MNC University Kembangkan Ekonomi Digital Desa

57 tahun lalu

Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Jadi Bantalan Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi

57 tahun lalu

Kisah Sukses Wirausaha Muda bersama Shopee Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal