Indonesia Kalah Gugatan Nikel di WTO, Menteri ESDM: Masih Ada Peluang untuk Banding

Mochamad Rizky Fauzan
Indonesia kalah gugatan nikel di WTO, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan masih ada peluang untuk banding.. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia akan mengajukan banding kepada World Trade Organization (WTO) terkait kebjiakan larangan ekspor bijih nikel. Kebijakan Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan WTO.

"Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI secara virtual, Senin (21/11/2022).

Dia mengatakan, pemerintah Indonesia menilai tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

Menurutnya, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk membuat kebijakan yang berdampak di dalam negeri terlebih dahulu jika kebijakan pemerintah berlandaskan pada penguatan hilirisasi yang berdampak pada nilai tambah dalam negeri.

"Kami melihat masih ada peluang untuk memperjuangkan apa yang menjadi kebijakan kami," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
6 hari lalu

Audit BPK Bongkar Temuan, ESDM Kembalikan Rp2,3 Triliun ke Kas Negara

23 hari lalu

Siapkan BBM Baru E20, Pemerintah Butuh 4 Juta Kiloliter per Tahun

1 bulan lalu

Kebijakan BBM Biodiesel B50 Berlaku 1 Juli, ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157,28 Triliun

2 bulan lalu

RI Segera Bangun Proyek PLTS 100 Gigawatt, Siapkan Lahan 24.000 Hektare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal