Hari Ini DPR Paripurnakan RUU HPP, Ini 3 Poin yang Harus Dicermati

azhfar muhammad
Ruang Sidang Paripurna DPR. (Foto: Istimewa)

Berikut 3 poin dalam aturan pajak terbaru tersebut yang patut dicermati: 

1.PPN Naik Jadi 11 Hingga 12 Persen

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun depan.

Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen - 15 persen.

2.Pengampunan Pajak Jilid II

Berdasarkan draf RUU HPP tax amnesty Pemerintah akan melakukan pengampunan pajak Atau Tax Amnesty  jilid II akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip, Kamis

3.Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak 1 %

Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," Tulis Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Paripurna Sepakat Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

57 tahun lalu

Prabowo: Rakyat Tak Bermimpi Hidup Kaya Raya, tapi Ingin Bisa Hidup Layak

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Alasan Pidato di DPR: Karena Kondisi yang Kita Hadapi, Saya Harus Hadir Langsung

57 tahun lalu

Megawati Tak Hadiri Pidato Prabowo di DPR, Puan: Diwakili oleh Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal