Hampir 2 Tahun Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, 27 Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi

Heri Purnomo
Proses pemakaman korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Pangkalpinang, Selasa (19/1/2021). (Foto: iNews.id/Haryanto)

3. Keluarga atau ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesain ganti rugi sebanyak 17 orang

Dia mengungkapkan, ahli waris penumpang yang sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebanyak 35 orang. 

"Dimana besaran ganti rugi yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp1, 25 miliar ditambah dengan Rp250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air. Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar diluar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," tutur Nur Isnin.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Karyawan Padel Disekap 3 Hari di Lift dan Gudang

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Pria Tabrakkan Pesawat ke Gedung di China Diduga Bunuh Diri

57 tahun lalu

Daftar Korban Kecelakaan Maut Truk di Bekasi: 1 Orang Tewas, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal