Gugatan PKPU Ditolak, My Indo Airlines Siap Negosiasi Utang dengan Garuda Indonesia

Jeanny Aipassa
Pesawat Airbus Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)

Dengan ditolaknya pengajuan PKPU oleh Majelis Hakim, My Indo Airlines diwajibkan kembali membuka negosiasi dengan Garuda Indonesia dalam penyelesaian utang tersebut. 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyambut baik putusan Pengadilan Niaga. Menurutnya, putusan tersebut mendorong manajemen untuk semakin fokus pada restrukturisasi dan operasional Garuda Indonesia. 

"Selanjutnya, Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya," ujar Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (21/10/2021). 

Dia memastikan, perseroan juga berupaya menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal. Hubungan bisnis Garuda Indonesia dengan My Indo Airlines terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia Ditolak PN Jakpus

57 tahun lalu

Purbaya Tarik Utang Rp305,5 Triliun, Setara 36,7 Persen dari Target APBN 2026

57 tahun lalu

Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?

57 tahun lalu

Viral Patungan APBN untuk Lunasi Utang, Kemenkeu: Berita Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal