Gibran Ungkap Praktik TikTok Shop yang Bikin UMKM Lokal Sepi Pembeli

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan terdapat kecurangan di paltform e-commerce TikTok Shop. (Foto: MPI/R August)

Berdasarkan hal tersebut, Gibran mengenaskan bahwa wacana pemerintah soal pemisahan e-commerce dan media sosial adalah hal yang penting. 

"Media sosial untuk berjualan itu salah Itu mengapa e-commerce dan media sosial harus terpisah biar fair," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, TikTok tidak dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Pemerintah hanya akan membuat aturan yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce.

"Kita memisahkan antara platform sosial media dan e-commerce. Jadi tidak boleh platform sosial media dia ikutan e-commerce," kata Budi Arie di Solo, Selasa (26/9/2023). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

57 tahun lalu

BRIN Minta Maaf usai Salah Posting Gambar Garuda Pancasila, Diduga Buatan AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal