Garuda Buka Suara soal Percikan Api di Pesawat Jemaah Haji asal Makassar

Suparjo Ramalan
Garuda Indonesia(Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pesawat Garuda Indonesia kode penerbangan GIA 1105 mengeluarkan percikan api di salah satu mesinnya saat membawa 450 jemaah haji asal Gowa dan tergabung dalam kloter 5 Embarkasi Makassar pada Rabu (15/5/2024). Pesawat pun terpaksa Return to Base (RTB) ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, keputusan kembali ke bandara asal diambil oleh Pilot in Command (PIC) tak berapa lama pesawat usai landas. Proses itu lantaran diduga ada kerusakan pada salah satu mesin pesawat, setelah ada percikan api di salah satu mesin.

Menurutnya, keputusan kembali ke bandara asal mempertimbangkan kendala mesin pesawat yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Artinya, mesin pesawat diharuskan menjalani prosedur pengecekan secara menyeluruh sebelum kembali beroperasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa penerbangan tersebut telah mendarat dengan selamat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada pukul 17.15 LT,” ujar Irfan. 

“Hingga pernyataan ini disampaikan, seluruh penumpang tengah diarahkan kembali menuju asrama untuk menunggu kesiapan pesawat pengganti,” tutur dia. 

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
10 jam lalu

6 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Wafat di Tanah Suci, Ini Nama-namanya

Haji dan Umrah
1 hari lalu

Awas Kelelahan! Jemaah Haji Disarankan Tak Umrah Berkali-kali

Haji dan Umrah
1 hari lalu

Suhu di Saudi Capai 42 Derajat Celsius, Jemaah Haji RI Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Hotel

Nasional
3 hari lalu

Gibran: Kampung Haji untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal