JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Kenaikan gaji PNS dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini ditandatangani dan diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024. Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini berlaku mulai Januari 2024.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah PNS golongan Ia dengan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sementara, untuk gaji tertinggi PNS terbaru golongan IVe pada kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Berikut rincian gaji PNS terbaru:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Kemudian, kenaikan gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Aturan ini ditandatangani dan diundangkan Jokowi pada 26 Januari 2024.
Gaji PPPK pada golongan I naik pada kisaran Rp1.938.500-Rp2.900.900 hingga golongan XVII berkisar Rp4.462.500-Rp7.329.000.