Gaji Bakal Dinaikkan di April 2022, Karyawan Pertamina Batal Mogok Nasional Hari Ini

Rina Anggraeni
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id - Karyawan PT Pertamina (Persero) membatalkan rencana mogok nasional yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (29/12/2021). Hal itu, terkait dengan janji manajemen Pertamina untuk menaikkan atau menyesuaikan gaji karyawan di April 2022. 

Kisruh antara Manajemen Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berakhir setelah mencapai kesepakatan yang dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Selasa (28/12/2021). 

"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, pada Selasa (28/12/2021) 

Hal itu, ditandai dengan tercapainya tiga poin kesepakatan perjanjian bersama. Pertama, yakni kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif. 

Direksi Pertamina berjanji akan membuka seluas-luasnya chanel-chanel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Harga BBM Pertamina 7 Februari 2026 di Akhir Pekan, Ada yang Turun?

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 6 Februari 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Harga BBM Pertamina 5 Februari 2026 dari Pertalite hingga Pertamax

Nasional
4 hari lalu

Harga BBM Pertamina 4 Februari 2026 di Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal