Freeport Indonesia Keberatan soal Aturan Bea Ekspor, Ini Respons Menteri ESDM

Atikah Umiyani
Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai, sah-sah saja jika Freeport Indonesia mengajukan keberatan maupun naik banding terkait kebijakan bea keluar ekspor. (Foto: Atikah Umiyani/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal keberatan yang diajukan PT Freeport Indonesia mengenai kebijakan bea keluar eskpor konsentrat tembaga. Diketahui, Freeport Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia terkait aturan tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai, sah-sah saja jika Freeport Indonesia mengajukan keberatan maupun naik banding. Dia mengungkapkan, pemerintah akan menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kan dia bisa appeal (naik banding), itu kan prosesnya, nanti kita tindaklanjuti," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/8/2023). 

Arifin menegaskan, pemerinah tidak akan melakukan perubahan atau merevisi aturan bea keluar tersebut. 

"Enggak ada (revisi aturan)," tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan, Freeport Indonesia mengeluhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surplus Produksi, Ceker Ayam RI Siap Diekspor ke China

57 tahun lalu

Dolar AS Tembus Rp18.100, Amran: Kita Dorong Ekspor, Termasuk Sawit

57 tahun lalu

Dony Oskaria Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan Meski DSI Mulai Beroperasi

57 tahun lalu

Dasco Gelar Rapat Bareng Bahlil hingga Dony Oskaria, Bahas Tata Kelola Ekspor DSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal