ESDM Ungkap Pembahasan Pembangkit Listrik Nuklir di RUU EBT Masih Alot

Atikah Umiyani
Ilustrasi pembangkit listrik nuklir (reuters)

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadan mengungkapkan, pihaknya akan memperkuat aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam RUU EBET.

Asal tahu saja, RI sejatinya memang telah memiliki UU No 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi).

Namun Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan aturan itu bukan berkaitan dengan nulir sebagai energi.

“Tapi itu UU Ketenaganukliran kan nuklir banyak fungsi, ada untuk keperluan medis, ada untuk keperluan peningkatan produktivitas pangan," ujar Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Diungkapkan Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Kongres AS Minta Akses Senjata Nuklir Israel, Berapa Jumlah Hulu Ledaknya?

Internasional
5 hari lalu

AS Incar Uranium Iran, Tak Sudi Ada Program Nuklir Sekecil Apa pun

Internasional
5 hari lalu

Rahasia Puluhan Tahun Senjata Nuklir Israel Bakal Dibongkar, DPR AS Desak Trump Buka-bukaan

Internasional
5 hari lalu

Nah, Puluhan Anggota DPR AS Desak Trump Jelaskan Program Senjata Nuklir Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal