ESDM Terima 128 Laporan soal Tambang Ilegal, Terbanyak dari Daerah Ini!

Atikah Umiyani
ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Antara/Firman)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia. Tercatat, ada daerah dengan laporan paling banyak.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM angka laporan tambang ilegal tersebut didapatkan berdasarkan laporan kepolisian serta keterangan ahli dari kasus PETI. Adapun, lokasi tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.

"Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," ujar Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (!2/11/2024). 

Daerah Terbanyak Laporan Tambang Ilegal

Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan. 

Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ESDM Bicara Peluang Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pastikan Ikuti Tren Minyak Dunia

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Agung Apek, 405 Gram Sabu Disita

57 tahun lalu

Bahlil bakal Hidupkan Lagi Program Kompor Listrik, Siapkan Anggaran Rp815,56 Miliar

57 tahun lalu

Hoaks! Jubir Kementerian ESDM Bantah Isu Masyarakat Diminta Pakai Solar saat Harga Pertamax Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal