ESDM Pastikan Tak Semua Rumah Tangga Wajib Izin untuk Pakai Air Tanah, Ini Kriterianya

Atikah Umiyani
Kementerian ESDM memastikan tidak semua masyarakat wajib izin untuk menggunakan air tanah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukanlah hal yang baru, di mana aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan.

"Salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004)," ucap Wafid.

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kementerian PU Dapat Anggaran Rp118,5 Triliun di 2026, Fokus Perkuat Irigasi dan Konektivitas

Seleb
19 hari lalu

Viral Video Insanul Fahmi Minta Maaf ke Wardatina Mawa, Akui Gagal Jadi Suami!

Nasional
19 hari lalu

ESDM Atur Ulang Kuota Impor BBM SPBU Swasta 2026, Begini Skemanya  

Seleb
26 hari lalu

Rumah Tangga Boiyen dan Rully Anggi Akbar Retak? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal