ESDM Pastikan Tak Semua Rumah Tangga Wajib Izin untuk Pakai Air Tanah, Ini Kriterianya

Atikah Umiyani
Kementerian ESDM memastikan tidak semua masyarakat wajib izin untuk menggunakan air tanah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukanlah hal yang baru, di mana aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan.

"Salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004)," ucap Wafid.

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM terkait Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Nasional
57 tahun lalu

Kejagung Bawa 9 Kardus usai 6 Jam Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

Bisnis
57 tahun lalu

Kabar Baik, Jokowi Restui Kenaikan Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Bisnis
57 tahun lalu

Pembatasan BBM Subsidi Batal 1 Oktober, ESDM Jamin Pasokan Pertalite Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal