Duh! Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Tahun Depan

Atikah Umiyani
ilustrasi bangun rumah sendiri bakal dikenakan pajak 2,4 persen (Foto: Freepik)

Namun, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Sebab, pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. 

Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Kemudian, bangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja, dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Nasional
11 hari lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Nasional
12 hari lalu

Pastikan Tidak Ada Pajak Baru, Purbaya Tak Mau Dunia Usaha Terganggu

Nasional
18 hari lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal