Duh, Airlangga Ungkap Masih Ada 41 PSN Senilai Rp554 Triliun yang Terkendala Izin 

Anggie Ariesta
Airlangga Hartarto sebut ada 41 psn yang masih terkendala izin (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan masih ada 41 proyek strategis nasional (PSN) yang terkendala izin hingga isu pengadaan lahan. Adapun, nilainya mencsapai Rp554 triliun.

Meskipun begitu, Airlangga berjanji akan mempercepat penyelesaian 41 proyek tersebut di tahun ini.

"Ke depan ada target penyelesaian PSN yang harus diselesaikan 2024 itu ada 41 proyek dengan nilai Rp554 triliun yang harus diselesaikan perizinannya, isu kehutanannya, pengadaan lahan, pembiayaannya dan proses konstruksinya," ujar dia dalam Konferensi Pers di tengah Rakernas Percepatan dan Pra-Evaluasi PSN di Hotel Park Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Secara kumulatif, 198 proyek telah selesai sejak 2016. Total realisasinya mencapai Rp1.614 triliun dengan melibatkan tenaga kerja 2,71 juta orang. Ada 44 proyek dan 3 program masih dalam tahap konstruksi.

Pemerintah juga menargetkan pembangunan proyek mineral kritis sebanyak 16 proyek dengan nilai investasi Rp248 triliun, yang terbagi atas hilirisasi nikel, tembaga, bauksit, alumina, dan pasir besi menjadi pig iron.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

AHY Ungkap Tantangan Proyek Giant Sea Wall, Perlu Kolaborasi Besar-besaran

Nasional
24 hari lalu

Ekonom UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I 2026 Tembus 5,54 Persen

Nasional
27 hari lalu

Kementerian PU Kebut Proyek Bendungan Cibeet dan Cijurey, Minimalisir Banjir Tangerang-Karawang

Nasional
29 hari lalu

Prabowo Targetkan Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi Bulan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal