Duh! 2.741 Lokasi Tambang Dikeruk Tanpa Izin

Athika Rahma
Kementerian ESDM mengungkapkan terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau secara ilgal di Indonesia hingga Agustus 2021. (Foto: Ist)

Tidak hanya itu, pengangkutan dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN. 

Untuk komoditas emas, modus ini biasanya dilakukan di lokasi PETI dan IUP aktif. Selain itu, modus lainnya dilakukan secara massal. Adapun penambang tanpa izin itu masuk ke lokasi IUP aktif dan bekerja tidak mengikuti kaidah pertambangan, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dengan menggunakan merkuri dan sianida.

"Kemudian, ada penampung yang secara aktif melakukan pembelian emas ilegal," ucapnya.

Untuk timah, oknum biasanya melakukan kegiatan pertambangan ilegal di lahan timah yang sudah habis perizinannya. Kegiatan ini dilakukan untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari.

"Hasil penambangan PETI dijual kepada smelter swasta," kata dia.

Modus PETI nikel juga tidak jauh berbeda dari timah. Oknum memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tapi belum dicabut dan mengambil nikel dari IUP tersebut dan IUP lain.

"Oknum PETI mengambil nikel dari pemilik IUP sah," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok Bersama Uang Rp67,2 Miliar dan Emas Sitaan

1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Termurah Dijual Rp1,3 Juta!

2 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi

2 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal