Duh, 2 BUMN Ini Terancam Pailit gegara Utang Numpuk!

Supardjo Ramalan
Duh, 2 BUMN Ini Terancam Pailit gegara Utang Numpuk!. Foto: Ilustrasi Pixabay

JAKARTA, iNews.id - Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam pailit. Hal itu karena krisis keuangan akibat utang dan kinerja keuangan yang memburuk.

Perkara ini membuat perseroan mengalami gugatan 
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN). 

Adapun, di sektor infrastruktur misalnya, PKPU PT Waskita Karya Tbk, dan PT Amarta Karya (Persero) masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua BUMN karya menghadapi proses hukum lantaran utang perusahaan yang tidak dapat dibayarkan. 

Berikut Daftar BUMN Masuk PKPU dan Terancam Pailit 

Amarta Karya

PKPU Amarta Karya hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Setelah melewati proses hukum kurang lebih 220 hari, PKPU Amarta Karya mendekati proses akhir, yaitu pemungutan suara atau voting dari para kreditur. Tahap ini menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sebagai debitur.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

BGN Masih Punya Utang Rp1,6 Triliun, Wakil Kepala Janji Lunasi Tahun Ini

3 hari lalu

BTN Bersiap Kembalikan Dana SAL Rp38 Triliun ke Pemerintah secara Bertahap

4 hari lalu

Purbaya Ungkap Cara Bereskan Utang Whoosh, Pastikan Tak Pakai APBN

5 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 444,4 Miliar Dolar AS per Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal