DPR Ungkap Batas Usia Kepala Danantara Maksimal 70 Tahun

Aditya Pratama
Danantara. (Foto: Sindonews TV)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan. RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu yang diakomodasi dalam RUU BUMN yakni pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dengan ini, Danantara segera diluncurkan. 

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan batas usia Kepala Danantara maksimal 70 tahun.

“Untuk Ketua Danantara maksimal 70 tahun,” ujar Anggia, Minggu (2/2/2025).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara pada 22 Oktober 2024 lalu. Dia dilantik bersama Wakil Kepala Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Danantara Resmi Gabung Forum of Sovereign Wealth Funds, Ini Dampaknya

23 jam lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Absen di Rapat DPR, Digantikan Wakilnya

1 hari lalu

BTN Bersiap Kembalikan Dana SAL Rp38 Triliun ke Pemerintah secara Bertahap

1 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal