DJP Ungkap 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Anggie Ariesta
DJP mengungkapkan 12,34 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. (Foto: Dok. Okezone)

Sanksi Administratif Terlambat Lapor Dihapus

Oleh karena itu, kata Dwi, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024.

"Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang belum sempat melapor hingga 31 Maret 2025 tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) jika menyampaikan SPT paling lambat pada 11 April 2025," kata dia.

Dwi mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT segera memenuhi kewajibannya. 

"Terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal