Sementara itu, dalam Pasal 68 Perpres Nomor 68 Tahun 2019 dicatatkan jika setiap Kementerian atau Kementerian Koordinator dapat mengangkat paling banyak lima orang Stafsus.
Menteri atau Menteri Koordinator mengajukan usulan jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
Oleh karena itu, Staf Khusus diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan Presiden. Adapun, masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator bersangkutan.