Digugat Rp11 Triliun, Blue Bird: Elliana Wibowo Bukan Pemegang Saham

Dinar Fitra Maghiszha
Corporate Secretary Blue Bird, Jusuf Salman mengatakan, Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Seperti diketahui, dalam situs PN Jaksel, Senin (1/8/2022), Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL

Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di situs resmi PN Jaksel.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ini Hasil Pertemuan BEI-OJK dengan MSCI usai IHSG Rontok

Nasional
6 hari lalu

Siap-Siap! OJK bakal Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen

Nasional
11 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
13 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal