Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Tangguh Yudha
Bukalapak akan mengambil langkah hukum atas gugatan PKPU (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - PT Harmas Jalesveva mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) pada 10 Januari 2025. Permohonan PKPU ini diajukan Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun, nomor perkara tercatat dalam 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/1/2025) Bukalapak lantas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi tersebut.

Menurut Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutf pihaknya memandang permohonan PKPU yang diajukan Harmas tidak tepat. Sebab, permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum.

Sedangkan, pengajuan permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Selain itu, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," ucap Fika dalam keterbukaan informasi BEI.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Internet
26 hari lalu

Geger! Elon Musk Sebut WhatsApp Tidak Bisa Dipercaya

Internasional
26 hari lalu

WhatsApp Digugat gegara End-to-End Encrypted Chat Dituduh Kebohongan Besar!

Nasional
29 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai Geram usai Digugat Anak Buahnya: Untung Tidak Saya Copot!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal