Didenda Rp3,3 Miliar oleh KPPU, Gojek Akan Ikuti Aturan

Giri Hartomo
KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp3,3 miliar. (Foto: Dok Gojek)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp3,3 miliar. Sanksi itu diberikan atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera.

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny mengatakan, akan mematuhi semua aturan yang ada. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu salinan keputusan resmi dari KPPU.  

“Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya saat dihubungi MNC Porta Indonesia, Minggu (28/3/2021).

Audrey menambahkan, telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU. Terutama yang berkaitan dengan keterlambatan notifikasi sebagai proses dari akuisisi saham.

“PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera,” ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

57 tahun lalu

Satgas Pangan Endus Indikasi Kartel di Balik Harga TBS Sawit Anjlok

57 tahun lalu

Nadiem Pakai Jaket Gojek Bersejarah ke Sidang: Saya Sendiri Dulu yang Desain

57 tahun lalu

Satgas PKH Setorkan Uang Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal