Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Salah satu turunannya untuk memperkuat UMKM, Kementerian Investasi/BKPM mengeluarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Indonesia, bersama China, India, Brazil, dan Turki mengalami pertumbuhan dan pembangunan yang pesat, sehingga memiliki peran yang signifikan dalam perdagangan, investasi, inovasi, dan geopolitik.
Beberapa tantangan yang mengemuka ke depannya antara lain dengan adanya pemerintahan baru, maka diperlukan arah kebijakan ekonomi yang lebih jelas, kepastian hukum, keberlanjutan reformasi birokrasi, dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.