JAKARTA, iNews.id - Pembiayaan layanan kesehatan daerah tidak hanya bergantung pada anggaran rutin pemerintah. Di Jakarta, salah satu sumber yang secara konsisten menopang keberlangsungan layanan kesehatan justru berasal dari Pajak Rokok, penerimaan daerah yang memiliki peruntukan khusus dan terukur.
Pajak ini dipungut bersamaan dengan cukai rokok melalui sistem nasional yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah diterima, dana tersebut masuk ke kas umum daerah provinsi dan dibagikan berdasarkan proporsi jumlah penduduk.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa skema ini memungkinkan pemerintah daerah memperoleh tambahan ruang fiskal tanpa perlu membentuk mekanisme pemungutan baru.
“Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pajak Rokok bukan sekadar pelengkap pendapatan, melainkan bagian dari strategi pembiayaan sektor kesehatan. Penggunaannya telah diikat oleh regulasi, sehingga arah alokasi dana tidak bersifat fleksibel, melainkan fokus pada kepentingan publik,” katanya.
Aturan mengamanatkan sedikitnya separuh dari total penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Ketentuan ini menjadi pembeda utama Pajak Rokok dibandingkan jenis penerimaan daerah lainnya, karena sejak awal dana telah “dikunci” untuk tujuan tertentu.