Perusahaan ekspedisi ini juga sempat memberhentikan 365 karyawannya, mulai dari Admin Operasional hingga kurir SiCepat Ekspres.
Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwien menyampaikan, PHK tersebut untuk melakukan pembaharuan management human capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan key performance indicator (KPI).
Pada September lalu, Shopee Indonesia melakukan PHK kepada 180 karyawannya atau sekitar 3 persen dari total karyawan. Karyawan yang terkena PHK berasal dari beragam tingkatan, mulai dari head of department atau director, senior manager, hingga posisi-posisi entry level atau junior staff.
PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau LinkAja pada tahun ini diketahui melakukan PHK pada terhadap beberapa karyawannya. Head of Corporate Secretary Group LinkAja Reka Sadewo menjelaskan, kebijakan tersebut dialkukan karena perusahaan melakukan perubahan signifikan dalam penyesuaian bisnis.
Meski tidak ada jumlah secara rinci karyawan yang terkena PHK, perusahaan memastikan seluruh proses PHK mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk pembayaran hak.