Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2023, Cek Rinciannya

Ikhsan Permana SP
Anggota polisi. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menjadi impian bagi sebagian besar generasi muda, seperti profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Namun, seleksi untuk menjadi seorang anggota Polri sangatlah ketat, sehingga hanya orang-orang terpilih yang bisa bergabung.

Jika bisa bergabung menjadi anggota Polri, seorang polisi akan mendapat gaji pokok dan juga mendapat tunjangan dengan besaran yang bervariasi dari pemerintah. Tunjangan yang didapat disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan daerah penempatan.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan seorang anggota polisi? Berikut rincian lengkapnya yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (23/2/2023).

Gaji anggota polisi di luar tunjangan  hampir sama denga  profesi pegawai negeri sipil (PNS) .

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Brigadir Fajar Gugur usai Amankan Lebaran, Kapolri: Terima Kasih Darmabaktinya

Nasional
6 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Fajar yang Gugur usai Amankan Lebaran

Megapolitan
6 hari lalu

Anggota Polda Metro Meninggal usai Amankan Lebaran, Sempat Sesak Napas

Nasional
6 hari lalu

Tegas! Prabowo Sebut Polisi Baik dan Tentara Hebat Tuntutan Rakyat, Bukan Ikuti Selera Pimpinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal