Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2023, Cek Rinciannya

Ikhsan Permana SP
Anggota polisi. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menjadi impian bagi sebagian besar generasi muda, seperti profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Namun, seleksi untuk menjadi seorang anggota Polri sangatlah ketat, sehingga hanya orang-orang terpilih yang bisa bergabung.

Jika bisa bergabung menjadi anggota Polri, seorang polisi akan mendapat gaji pokok dan juga mendapat tunjangan dengan besaran yang bervariasi dari pemerintah. Tunjangan yang didapat disesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan daerah penempatan.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan seorang anggota polisi? Berikut rincian lengkapnya yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (23/2/2023).

Gaji anggota polisi di luar tunjangan  hampir sama denga  profesi pegawai negeri sipil (PNS) .

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
3 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
6 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Nasional
7 hari lalu

Masyarakat Dukung Polri di Bawah Presiden, Polri Berikan Apresiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal