Cegah Covid-19 Varian Omicron, Awak Maskapai Asing Wajib Tes PCR Saat Tiba di Indonesia

azhfar muhammad
Awak pesawat maskapai asing wajib melakukan tes PCR saat tiba di Indonesia. (Foto: Okezone)

Adapun aturan yang diperketat antara lain:

1. Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong

2. Bagi personel pesawat udara (maskapai) asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam

3. Menambah ketentuan kewajiban test PCR pada saat kedatangan bagi personel maskapai asing.

Novie menambahkan, masa berlaku aturan tersebut telah dimulai pada 3 Desember 2021.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
12 hari lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

18 hari lalu

Pilot Asal AS Tewas saat Pesawat Dibakar di Yahukimo Papua, Ini Identitasnya

22 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Dibuka lagi September 2026, Kemenhub Tetap Optimalkan Kertajati

23 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara di Bandung bakal Dibuka lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal