Cara Perpanjang Kartu Kuning, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Heri Purnomo
Dear pencari kerja, begini cara bikin kartu kuning secara offline dan online. Foto: Istimewa

2. Waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku. 

Waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 Menit. Masa berlakunya selama 2 tahun. 

Bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan.

3. Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning

Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas bersangkutan.

Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, akan diperiksa oleh petugas.

Setelah selesai wawancara dan pengisian blangko AK-2, lalu AK-1 diterbitkan.

Demikian cara perpanjang kartu kuning bagi pencari kerja berikut persyaratan dan peosedurnya. Semoga bermanfaat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Pemerintah Bakal Data Eks Karyawan Hotel Sultan, Jamin Nasib Diperhatikan

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal