Cara Mencairkan BPJS Orang yang Sudah Meninggal secara Online, Ahli Waris Wajib Tahu

Atikah Umiyani
Cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal secara online. Hal ini penting karena manfaat BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli waris. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal secara online. Hal ini penting karena manfaat BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli warisnya. 

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang telah meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai itu diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.

Selain berupa jaminan kecelakaan kerja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, maka ahli waris juga berhak mendapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat 4.

Adapun tujuan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang meninggal dapat dicairkan adalah agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

4 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

7 hari lalu

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

7 hari lalu

TASPEN Salurkan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar ke Dua Keluarga ASN di Kepulauan Riau 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal