Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Atikah Umiyani
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

3. Pilih jenis kepesertaan Anda yang sesuai.

4. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”. 

5. Lengkapi data diri Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.

6. Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.

7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.

8. Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.

10. Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

4 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

10 hari lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

10 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal