Cara Membuat SKCK Terbaru dan Syaratnya

Aditya Pratama
Cara membuat SKCK terbaru dengan syaratnya. SKCK merupakan bukti bahwa seseorang memiliki catatan perilaku baik atau tidak terlibat dalam kejahatan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Syarat Pembuatan SKCK Baru

Syarat pembuatan SKCK baru terbagi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut syarat lengkapnya:

Syarat untuk WNI

- Fotocopy KTP (serta bawa KTP asli)
- Fotocopy Paspor (diperlukan di Mabes Polri dan Polda)
- Fotocopy akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotocopy kartu identitas tambahan jika belum memenuhi syarat KTP
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas

Syarat untuk WNA

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan WNA
- Fotocopy KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah WNI
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotocopy IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas

Demikian ulasan cara membuat SKCK terbaru dengan syaratnya. Semoga membantu bagi Anda yang ingin membuat dokumen SKCK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kapolri Ungkap Ditawari Jadi Menteri Kepolisian: Saya Lebih Baik Jadi Petani

Nasional
13 hari lalu

Selebgram Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia di Apartemen Jaksel

Megapolitan
14 hari lalu

Jalan Letjen Suprapto Jakpus Tergenang Air, Jalur Lambat Tak Bisa Dilalui Kendaraan 

Nasional
1 bulan lalu

Menteri HAM Natalius Pigai Desak Polisi Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis dan Influencer 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal