Buntut Kecelakaan Bus dan KA di Tulungagung, KAI Akan Tutup Jalur Perlintasan Sebidang

azhfar muhammad
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus. (Foto: Istimewa)

“KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang Bus akibat kelalaian pengemudi bus. KAI akan menuntut pengusaha Bus akibat kerugian yang dialami KAI,” ujar Joni.

Menurut dia, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ungkap Joni.

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

“Dalam aturannya pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tutur Joni.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

KAI Catat Layani 258,99 Juta Perjalanan Sepanjang Semester Pertama 2026

16 hari lalu

3,45 Juta Penumpang Naik Kereta saat Libur Sekolah, Melonjak Dibanding Tahun Lalu

16 hari lalu

Libur Sekolah, KAI Daop 1 Jakarta Catat Penumpang Tembus 1,16 Juta Orang

17 hari lalu

Meningkat, KAI Angkut 259 Juta Penumpang di Semester I 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal