Buntut Kasus Rafael Alun, Korpri Desak Pemerintah Revisi Sistem Gaji PNS

Atikah Umiyani
Korpri mendesak pemwrintah mereformasi sistem gaji PNS sebagai imbas kasus Rafael Alun.(Foto: ilustrasi/Setkab)

“Hal yang tidak kalah penting adalah para ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, lebih baik menampilkan karya daripada menampilkan gaya," ungkap Zudan.

Sebagai informasi, pada dasarnya, gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak.

Akan tetapi, selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Dan besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

“KORPRI mendorong sistem pengajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan. bila tolok ukur ya adalah karena menghasilkan uang kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi krn resiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa” tutur Zudan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Mutasi TNI, Mayjen Benyamin Ditunjuk Jadi Jampidmil

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Nasional
2 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Reformasi Polri lewat Pergantian Kapolri Salah Kaprah

Nasional
2 hari lalu

PWI Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal