JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak terdampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan, skema pembiayaanrumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berjalan dengan bunga yang telah ditetapkan dan tidak mengalami penyesuaian meski BI baru-baru ini menaikkan suku bunga acuannya menjadi 5,5 persen.
Bunga FLPP untuk rumah tapak tetap sebesar 5 persen fixed atau tetap hingga akhir masa tenor kredit. Sementara, bunga untuk rumah susun subsidi dipatok sebesar 6 persen dan juga berlaku tetap selama masa pinjaman.
"FLPP kan juga tetep di 5 persen ya, untuk rumah tapak dan rumah susun di 6 persen, dan itu kan flat sampai dengan masa tenor," kata Sri saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, kebijakan pengetatan moneter yang dilakukan Bank Indonesia tidak akan memengaruhi berbagai program subsidi perumahan untuk mengejar target Program 3 juta rumah.