BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas, Ini Rinciannya

Tim iNews.id
BRI menerapkan kebijakan baru pada layanan prioritas. (Foto: Dok. BRI)

JAKARTA, iNews.id – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan menerapkan kebijakan baru terkait persyaratan Nasabah BRI Prioritas. Hal itu untuk menghadirkan pengalaman perbankan yang menyeluruh dan terpersonalisasi.

Adapun, kebijakan baru tersebut adalah syarat sebelumnya berdasarkan kepemilikan total Fund Under Management (FUM) minimum sebesar Rp500 Juta menjadi FUM minimum sebesar Rp1 miliar, yang mencakup Tabungan, Deposito, Giro, Produk Investasi, serta nilai tunai Produk Bancassurance.

Ketentuan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Untuk nasabah eksisting yang tercatat sebelum 1 Agustus 2025, nasabah dapat menyesuaikan FUM hingga 30 September 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Apabila FUM belum memenuhi ketentuan pada jangka waktu tersebut, status layanan akan disesuaikan secara otomatis per 1 Oktober 2025 mengikuti prosedur operasional layanan Nasabah BRI Prioritas.

BRI Prioritas menghadirkan lebih dari sekadar akses terhadap layanan keuangan. Nasabah BRI Prioritas akan didampingi oleh Priority Relationship Manager profesional bersertifikasi, yang memberikan layanan strategis dalam perencanaan keuangan jangka panjang, dan pengelolaan kekayaan secara terintegrasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
15 hari lalu

BRI Berdayakan 42.682 Klaster Usaha, Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Komunitas

Bisnis
16 hari lalu

Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Desa, BRI Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026

Keuangan
17 hari lalu

Hadir di WEF 2026, CEO BRI Beberkan Tantangan Utama Pembiayaan Berkelanjutan di Emerging Markets 

Bisnis
17 hari lalu

BRI Dinobatkan sebagai Bank of The Year 2025, Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal