"Lembaga perbankan itu paling diawasi, sangat diregulasi. Satu-satunya usaha yang diawasi dari izin mau lahir sampai dia bangkrut itu diatur. Perusahaan mana yang seketat itu? Hanya perbankan," tutur Piter.
Piter melanjutkan, potensi penyebaran berita bohong alias hoaks dari ajakan rush money di media sosial, masyarakat harus waspada dan jangan termakan omongan.
Apalagi dengan alasan uang yang tiba-tiba hilang saat ditabung di bank. Bila tidak ada bukti dari pihak yang menyebarkan ajakan soal uang hilang di bank, seharusnya pelaku penyebaran ajakan tersebut bisa ditarik ke ranah hukum untuk dipidanakan.
"Yang melakukan ajakan ini seharusnya bisa dipidana. Karena ajakan ini tidak berdasar dan cenderung menyampaikan satu yang disebut hoaks tadi. Tadi disebutkan ada dana yang hilang, ini kan harusnya dibuktikan. Kalau tidak ada buktinya harusnya yang bersangkutan mendapatkan hukuman," ucap Piter.