BPOM Tak Libatkan BSN Dalam Rencana Revisi Pelabelan Galon Polikarbonat

Suparjo Ramalan
Ilustrasi galon air minum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak melibatkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam merumuskan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 (No.31/2018) tentang Label Pangan Olahan. 

Pernyataan itu, disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional, Hendro Kusumo, dalam keterang pers, Minggu (26/12/2021).

Menurut dia, tindakan BPOM tersebut sangat disayangkan, mengingat BSN merupakan salah satu stakeholder yang ikut melakukan standarisasi keamanan pangan dan kemasan pangan di Indonesia

“Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam rencana revisi pelabelan galon polikarbonat tersebut. Kami hanya mendengar informasi bahwa revisi peraturan itu sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Perlu kami sampaikan bahwa BSN juga tidak mengikuti proses harmonisasi rancangan peraturan ini,” ujar Hendro Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12/2021)

Seperti diketahui, revisi Peraturan BPOM No.31/2018, dilakukan khusus untuk menambahkan aturan wajib label bebas Bisfenol A (BPA) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BPOM: Indonesia Punya 31 Ribu Tumbuhan Berpotensi Jadi Bahan Kosmetik

Nasional
4 hari lalu

BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

Nasional
18 hari lalu

Tragis! Penyalahgunaan Ketamin Melonjak, BPOM Bongkar Datanya

Nasional
22 hari lalu

Aturan Baru BPOM soal Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan Resmi Berlaku!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal