BPN Tegaskan Aturan Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah

Athika Rahma
Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi. (Foto: Okezone)

Lalu, untuk pembeli yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan akan diberikan waktu mendaftar. Proses peralihan hak tanah tetap akan dijalankan. "Apabila belum melampirkan kartu BPJS Kesehatan, berkas tersebut akan tetap diproses, tapi dalam waktu pengambilan (sertifikat), harus dilampirkan," ujar Taufiq.

Adapun, aturan ini berlaku 1 Maret 2022. Taufiq menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini terutama pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Hingga saat ini kami sudah sosialisasikan ke PPAT dan insya Allah sudah selesai, ada tambahan materi-materi sosialisasi bahwa ini tidak menyusahkan, jadi masyarakat jangan terpengaruh pendapat yang negatif. Kita lihat cakupan BPJS Kesehatan ini sudah luas, sebenarnya tidak ada masalah lagi dalam persoalan tersebut," ujar Taufiq. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Nusron Wahid Ungkap Mayoritas Tanah di Indonesia Masih Dikuasai Kelompok Tertentu

Nasional
9 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
13 hari lalu

KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih

Nasional
18 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal