Besaran Gaji PPPK 2025 Beserta Tunjangan, Berikut Rinciannya

Aditya Pratama
Zulhilmi Yahya
Besaran gaji PPPK 2025 beserta tunjangannya berdasarkan Pepres Nomor 11 Tahun 2024. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)
  • PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 
  • PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 
  • PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 
  • PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 
  • PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Tunjangan PPPK 2025

Selain menerima gaji, PPPK guru dan non-guru juga memperoleh sejumlah tunjangan, terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Demikian ulasan besaran gaji PPPK 2025 beserta tunjangannya. Semoga menjadi informasi baru bagi Anda.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

Kabar Baik, Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal